• This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 4 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 5 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.

Jumat, 30 Maret 2018

Menyempurnakan Wudhu



الدعاء قبل الوضوء
DOA SEBELUM WUDHU’

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَ أَعُوْذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُوْن

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, wahai Tuhanku aku berlindung kepadaMu dari bisikan – bisikan syaitan dan aku berlindung kepadaMu wahai Tuhanku akan kehadiran mereka.

دعاء السواك
DOA MEMAKAI SIWAK SEBELUM WUDHU’

اللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ, وَ شُدَّ بِهِ لِثَّتِيْ وَ ثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِيْ وَ أَفْصِحْ بِهِ لِسَانِيْ وَ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ وَ أَثِبْنِيْ عَلَيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Ya Allah putihkan gigiku dengan siwak ini, serta kuatkan gusiku dan tetapkanlah langit-langit mulutku dan fasihkanlah dengan siwak ini lidahku dan berkatilah untukku dalam siwak ini dan berilah aku pahala karenanya wahai dzat yang paling mengasihi diantara para pengasih.

DOA MENCUCI KEDUA TELAPAK TANGAN

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْيُمْنَ وَ الْبَرَكَةَ وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشُّؤْمِ وَ الْهَلَكَةِ

Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu keberkahan dan aku berlindung kepadaMu dari keapesan dan kehancuran.

DOA KETIKA BERKUMUR-KUMUR

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى تِلَاوَةِ كِتَابِكَ وَ كَثْرَةِ الذِّكْرِ لَكَ وَ ثَبِّتْنِيْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِيْ الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ

Ya Allah berikanlah kami pertolongan untuk membaca kitabMu serta banyak berdzikir kepadaMu dan tetapkanlah aku dengan perkataan yang benar didunia maupun diakhirat.

DOA KETIKA BERISTINSYAQ (MEMASUKKAN AIR KE DALAM HIDUNG)

اللَّهُمَّ أَرِحْنِيْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَ أَنْتَ عَنِّيْ رَاضٍ

Ya Allah berilah kesempatan kepadaku mencium harum syurgaMu dan Engkau dalam keadaan ridho kepadaku.

DOA KETIKA MENGELUARKAN AIR DARI HIDUNG (ISTINTSAR)

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ رَوَائِحِ النَّارِ وَ سُوْءِ الدَّارِ

Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari baunya api neraka dan jeleknya tempat.

DOA KETIKA MEMBASUH WAJAH

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ بِنُوْرِكَ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهُ أَوْلِيَائِكَ وَ لَا تُسَوِّدْ وَجْهِيْ بِظُلُمَاتِكَ يَوْمَ يُسَوِّدُ وُجُوْهُ أَعْدَائِكَ

Ya Allah putihkanlah wajahku dengan cahayaMu pada hari dimana Engkau memutihkan wajah wali-waliMu dan janganlah Engkau hitamkan wajahku dengan kegelapanMu dihari dimana Engkau menghitamkan wajah musuh-musuhMu.

DOA KETIKA MEMBASUH TANGAN KANAN

اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَ أَدْخِلْنِيْ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Ya Allah berikanlah aku kitab amalku ketangan kananku dan masukkanlah aku kesyurgaMu tanpa hisab.

DOA KETIKA MEMBASUH TANGAN KIRI

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ تُعْطِيَنِيْ كِتَابِيْ بِشِمَالِيْ أَوِ مِنْ وَرَاءَ ظَهْرِيْ

Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari keadaan Engkau berikan kitab amalku dari tangan kiriku atau belakang punggungku.

DOA KETIKA MENGUSAP KEPALA

اللَّهُمَّ غَشِّنِيْ بِرَحْمَتِكَ وَ أَنْزِلْ عَلَيَّ مِنْ بَرَكَاتِكَ وَ أَظِلَّنِيْ تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّكَ. اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَ بَشَرِيْ مِنَ النَّارِ

Ya Allah liputilah aku dengan rahmatMu dan turunkanlah kepadaku dari keberkahanMu dan naungilah aku dibawah naungan Arsy-Mu pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naunganMu. Ya Allah haromkanlah rambutku dan kulitku dari api neraka.

DOA KETIKA MENGUSAP KEDUA TELINGA

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ, اللَّهُمَّ أَسْمِعْنِيْ مُنَادِيَ الجَنَّة فِي الجَنَّةِ مَعَ الأَبْرَارِ وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَ سُوْءِ الدَّارِ

Ya Allah jadikanlah aku termasuk dari orang-orang yang mendengar perkataan maka mereka mengikuti perkataan yang paling baik, Ya Allah jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang mendengarkan panggilan dari syurga disyurgaMu bersama orang-orang yang baik dan aku berlindung kepadaMu dari api neraka dan jeleknya tempat.

DOA KETIKA MENGUSAP LEHER

اللَّهُمَّ فُكَّ رَقَبَتِيْ مِنَ النَّارِ وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ السَّلَاسِل وَ الأَغْلَال

Ya Allah lepaskanlah leherku dari api neraka dan aku berlindung kepadaMu dari rantai dan belenggu.

DOA KETIKA MENGUSAP KAKI KANAN

اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ مَعَ أَقْدَامِ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Ya Allah tetapkanlah kakiku diatas shirot bersama kaki-kaki hamba-hambaMu yang sholeh.

DOA KETIKA MENGUSAP KAKI KIRI

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ تُزِلَّ قَدَمَيْ عَلَى الصِّرَاطِ فِي النَّارِ يَوْمَ تَزِلُّ أَقْدَامُ المُنَافِقِيْنَ وَ المُشْرِكِيْنَ

Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari tergelincirnya kakiku diatas shirot dineraka pada hari dimana tergelincirnya kaki-kaki orang-orang munafik dan musyrik.

GHIBAH YANG HARAM


Ketahuilah bahwasanya berghibah itu dilakukan dengan ucapan yang bermuara kepada lidah. Selama tidak diucapkan, maka kita tidak akan dihukumi dosa karenanya. Akan tetapi disini, yang dikhawatirkan adalah lintasan hati terkait dengan orang lain yang membicarakannya atau menghukuminya dengan suatu tindakan kemaksiatan itu hukumnya su’uddhon dan su’uddhon itu hukumnya harom. Sesuai dengan firman Allah SWT :

قال الله تعالى : يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجتَنِبُواْ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعضَ ٱلظَّنِّ إِثمٌ۬‌ (١٢(

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa. (Q.S. Al-Hujurat:12)

Sedangkan sebab dan alasan diharomkannya su’uddhon adalah karena memang tidak ada seseorang pun yang mengetahui hati orang lain kecuali Allah SWT atau dengan izin Allah SWT yang memberitahukannya. Maka hendaknya kita tidak merasa dan berkeyakinan bahwasanya orang lain itu merupakan suatu kemungkaran atau terpikirkan untuk berbuat suatu keburukan. Kecuali jika memang tampak dari ucapannya maupun perbuatannya dengan sesuatu ucapan dan tindakan yang tidak dapat dita’wilkan. Disaat itu barulah kita boleh menyalahkannya dan menganggapnya berdosa karenanya. Selama kita tidak menyaksikannya atau mendengarnya sendiri dengan telinga maupun mata kia, maka apa yang ada didalam hati kita adalah bisikan dari syaitan. Hendaknya kita bohongkan dan kita lawan serta kita tentang. Karena sesungguhnya syaitan adalah paling fasiknya makhluk Allah SWT , maka hendaknya kita jangan menurutinya. Sebagaimana sabda Nabi :

عن ابن عباس قال : قال صلى الله عليه و سلم : إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِن المُسلِمِ دَمَّهُ وَمَالَهُ وَأَن يُظَنَّ بِهِ ظَنَّ السَّوءِ . (رواه البيهاقي)

SesungguhnYa Allah mengaharomkan dari seorang muslim darahnya, hartanya ataupun menyangkanya dengan persangkaan yang buruk. (H.R. Baihaqi)

Maka tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan seseorang menyangka dengan persangkaan yang buruk, sebagaimana harta itu tidak dihalalkan kecuali dengan disaksikan kehalalannya.

Hukum Memangjangkan Kuku


Di zaman sekarang ini, kita sering melihat banyak wanita yang suka memanjangkan kuku. Mereka suka menyerupakan dirinya dengan hewan-hewan buas, dengan memanjangkan kuku kemudian mereka mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak.

Sebagian dari mereka beralasan, karena kuku yang panjang bisa menambah kecantikan. Lantas Bagaimana Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita Menurut Islam?

Perlu diketahui, bahwa Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam.

Hal ini tampak dari beberapa hadits nabawi, salah satunya riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, vahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Jika kuku yang kita miliki tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang menempel di bawah kuku. Karenanya memanjangkan kuku itu menentang fitrah dan menyelisihi ajaran syariat.

Riwayat lain dari Al Baihaqi dan Ath Thabrani bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ.

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

“Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.”

Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita maupun Pria adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Namun jika memanjangkannya atau membiarkan kuku tersebut panjang selama lebih dari 40 hari, maka hal ini diharamkan.

Pendapat yang mengatakan haram ini dipilih oleh Imam Syaukani dalam Nailul Author. Dalil pembatasan 40 hari untuk batas waktu memotong kuku adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dibawah ini.

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).

Yang dimaksud hadits diatas adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari. (Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

Jika ada wanita muslimah yang terlihat kuku panjangnya selalu tampak bersih, itu karena ia rajin membersihkannya.

Dan hal ini tentu saja membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan manicure, pedicure dan sebagainya.

Hal seperti ini merupakan salah satu sikap mubadzir yang sangat dilarang oleh Islam. Karena bisa menyita banyak waktu dan menyedot uang untuk hal-hal yang tidak berguna.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).

Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak disunnahkan di hari Jumat.

Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi menjelaskan,

“Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.”

Selain itu, Kuku yang panjang juga bisa menjadi sarang setan dan tempat persembunyian mereka. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Wahai Abu Hurairah, potonglah (perpendeklah) kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat (dengan sihir, rayuan, dan godaan melalui) kuku-kuku yang panjang. ” (HR. Ahmad)

Dari hadits di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa secara tidak langsung Rasulullah menganjurkan pada umatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk memotong kuku-kuku nya dan juga melarang untuk memanjangkannya (karena itu mudah untuk digoda setan).

Kisah Nabi Ismail.A.S

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

       

       Nabi Ismail a.s. adalah anak Nabi Ibrahim a.s. dan ibunya Siti Hajar. Siti Hajar adalah budak yang diberikan oleh Raja Mesir kepada Nabi Ibrahim a.s. Dari semenjak kecil hingga dewasa Siti Hajar dipelihara oleh Nabi Ibrahim a.s. sehingga diperistrikannya.


Sedangkan istri pertama yaitu Siti Sarah dari semenjak muda belum bisa memberikan anak dan baru mendapatkan anak ketika usianya sudah lanjut, yang mana anak tersebut diberi nama Ishaq. Sebagaimana wanita lainnya, Siti Sarah rupanya merasa kurang senang kalau Siti Hajar sudah mendapatkan anak terlebih dahulu dari pada dirinya.


Kemudian Nabi Ibrahim a.s. membawa istrinya (Siti Hajar) dan Ismail yang masih bayi ke negri Mekkah yang pada waktu itu masih merupakan padang pasir kosong yang belum di diami oleh manusia. Lalu atas perintah Allah s.w.t. Nabi Ibrahim a.s. pun kembali ke negri Syam pada istri pertamanya yaitu Siti Sarah.


Suatu ketika Siti Hajar kehabisan air, beliau sangat kehausan sehingga air susunya pun kering. Dalam usahanya mencari air, Siti Hajar berlari kian kemari sampai ke bukit Shafa dan Marwah. Kemudian Siti Hajar mendengar suara Malaikat Jibril yang menunjuk suatu tempat (Shafa) dimana bayinya (Ismail) dibaringkan dalam keadaan menangis sambil merentak-rentakan kakinya. Atas izin Allah s.w.t. didekat Ismail menangis itu, memancarlah mata air. Siti Hajar tergesa-gesa menampungnya. Kemudian Malaikat Jibril berkata kepada air yang berlimpah-limpah itu "Zam-Zam!" yang artinya "Berkumpullah!" maka air itu berkumpul untuk kemudian menjadi telaga dan sampai saat ini disebut telaga Zam-zam. Usaha Siti Hajar mencari air kian kemari dari bukit Shafa ke Marwah dijadikan salah satu rukun Haji yang disebut Sha'i, yaitu berjalan kaki dari Shafa ke Marwah, pulang pergi tujuh kali.


Apabila Nabi Ibrahim a.s. kembali ke Mekkah, keadaan tempat dimana anak istrinya ditinggalkan telah berubah menjadi desa yang subur dan makmur.


Suatu ketika Nabi Ibrahim a.s. bermimpi menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail a.s. Lalu dikatakannya hal itu kepada Ismail, anaknya yang sudah besar itu pun menjawab "Hai bapakku, kerjakanlah sebagaimana diperintahkan Allah yaitu menyembelihku, mudah-mudahan bapak akan menyaksikanku berhati sabar". Maka Nabi Ibrahim a.s. pun membaringkan Ismail ketanah dengan maksud akan disembelihnya. Pada saat itulah Allah s.w.t. menebusinya dengan seekor biri-biri (kibas) yang besar. Dikarenakan sabar dan takwanya, maka Ismail pun diangkat menjadi Rasul Allah.


Nabi Ibrahim a.s. bersama anaknya yaitu Nabi Ismail a.s. kemudian mendirikan Ka'bah (Baitullah) yang menjadi qiblat bagi umat manusia sedunia dalam beribadah.


Setelah usianya dewasa, Nabi Ismail a.s. menikah dengan seorang wanita Jurhum. Pada suatu hari, berkunjunglah Nabi Ibrahim a.s. kerumah anaknya, disambut oleh menantunya. Menyaksikan menantunya seorang yang tidak berbudi, Nabi Ibrahim berkata kepada menantunya "Jika nanti suamimu pulang dari berburu, ceritakanlah kepadanya, bahwa ada seorang tua yang ciri-ciri dan sifatnya begini dan begini datang berkunjung. Katakan pula kepadanya bahwa aku tidak menyukai bandur rumahnya, hendaknya ditukar dengan yang lain" Kemudian Nabi Ibrahim a.s. pulang.


Setelah tiba Nabi Ismail a.s. oleh istrinya diceritakanlah kedatangan Nabi Ibrahim a.s. lengkap dengan pesannya "Itulah bapakku" ujar Nabi Ismail a.s. "Dan beliau tidak suka kepadamu karena budimu yang kasar dan rendah" Lalu Nabi Ismail a.s. menceraikan istrinya dan menikah lagi dengan wanita jurhum yang lain. Ternyata Nabi Ibrahim a.s. sangat setuju dengan menantunya yang kedua ini.


Nabi Ismail a.s. dikaruniai oleh Allah s.w.t. yaitu anak berjumlah dua belas orang dan mereka menjadi pemimpin-pemimpin atas kaumnya yang dinamakan Arab Musta'ribah.


Nabi Ismail a.s. yang disukai Allah s.w.t. diutus ke negri Yaman dan Amliq untuk menyeru manusia supaya bertaqwa kepada Allah s.w.t. bersembahyang dan membayar zakat. Dan menurut salah satu riwayat, Nabi Ismail a.s. meninggal pada usia 137 tahun di Palestina. Namun menurut riwayat yang lain, Nabi Ismail a.s. meninggal dunia di Mekkah

Zakat Fitra atau Zakat Fitri?



Tanya: Banyak orang yang mengatakan bahwa penamaan “zakat fitrah” itu keliru. Katanya, yang benar adalah “zakat fitri“. Mohon Ustadz jelaskan jawaban yang benar dalam hal ini. Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Penamaan “zakat fitrah“

Berdasarkan dalil yang menyebutkan zakat fitrah, istilah yang digunakan adalah “zakat fitri” (arab: ﺯَﻛَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ) bukan “zakat fitrah” (ﺯَﻛَﺎﺓ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ). Di antaranya, hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ-‏‎ ‎ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﺈِﺧْﺮَﺍﺝِ ﺯَﻛَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺃَﻥْ ﺗُﺆَﺩَّﻯ ﻗَﺒْﻞَ‏‎ ‎ﺧُﺮُﻭﺝِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk shalat hari raya.” (HR. Muslim, no. 986)

Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

ﻓَﺮَﺽَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ‎ ‎ﻭﺳﻠﻢ- ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻃُﻬْﺮَﺓً ﻟِﻠﺼَّﺎﺋِﻢِ ﻣِﻦَ‏‎ ‎ﺍﻟﻠَّﻐْﻮِ…

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa….” (HR. Abu Daud, no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Semua hadits di atas dan hadits semacamnya menggunakan istilah “zakat fitri”. Hanya saja, sebagian ulama memperbolehkan menamakan zakat ini dengan “zakat fitrah“.

“Fitrah” artinya ‘asal penciptaan‘. Abul Haitsam mengatakan, “Al-Fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)

Ibnu Qutaibah menjelaskan, “Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut, 1405 H)

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan, “Istilah ‘zakat fitrah’ terdapat dalam riwayat istilah Imam Syafi’i dan ulama yang lainnya, dan istilah ini benar, ditinjau dari sisi bahasa. Meskipun tidak kami jumpai adanya dalil tentang hal ini.

Dalam Tahrir An-Nawawi dinyatakan bahwa istilah ‘zakat fitrah’ adalah istilah turunan. Barangkali berasal dari kata ‘fitrah’ yang artinya ‘al-khilqah‘ (arab: ﺍﻟْﺨِﻠْﻘَﺔُ), yang artinya ‘jiwa’. Abu Muhammad Al-Abhar mengatakan, ‘Makna ‘zakat fitrah’ adalah ‘zakat khilqah‘ karena merupakan zakat bagi badan.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, 2:357–358)

Dengan demikian, zakat ini boleh dinamakan zakat fitrah, karena pada hakikatnya zakat ini adalah zakat untuk badan setiap muslim, baik dia menjalankan puasa maupun tidak. Allahu a’lam.

Cara Membayar Puasa Yang Lewat Bertahun-tahun

                                                      
          Seorang wanita berusia lima puluh tahun, selama hidupnya ia tidak pernah meng-qadha puasa yang ditinggalkannya karena haidh, karena ia tidak tahu bahwa itu wajib. Sekarang ia baru tahu bahwa meng-qadha puasa adalah wajib, maka apa yang harus ia lakukan?
          Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha’ puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan. Dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :
                                                                                          وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
          Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)
Hutang Puasa Yang Lama Belum Dibayar
          Lantas bagaimana aturannya bila seseorang punya hutang puasa, namun tidak dibayar-bayar sampai lewat Ramadhan berikutnya? Bahkan boleh jadi sudah berkali-kali Ramadhan terlewat sedangkan hutang puasa belum dibayar juga.
          Dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha’. Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini. Bahkan hutang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sehat dan mampu berpuasa.
          Niatkan puasa di hari Senin Kamis, atau puasa Daud, sebagai puasa pengganti untuk membayar hutang puasa yang sudah lama tertinggal hingga bertahun-tahun lamanya.
Maka bila masih sehat dan ada usia, segeralah bayarkan hutang qadha’ puasa itu secepatnya. Dalam hal ini harus berlomba dengan malaikat Izrail, agar jangan sampai dia datang duluan, sementara hutang puasa masih banyak. Mumpung masih ada kesempatan menikmati alam dunia, maka bayarkan hutang puasa itu. Semoga bisa menutup dosa-dosa dan kesalahan, dan semoga Allah mengampuni.
Apakah Cukup Puasa Qadha’ Saja Atau Ada Denda?
          Kalau hutang puasa biasa, memang yang harus dibayarkan cukup qadha’ puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Para ulama umumnya sepakat akan hal itu.
Namun mereka agak berbeda pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian. Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan.
1. Jumhur Ulama : Denda Fidyah
Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).
Perlu diperhatikan, meski disebut dengan lafal ‘kaffarah’, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).
2. Mazhab Hanafiyah : Tidak Ada Denda
Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.
Menurut mereka tidak boleh kita mengqiyas ibadah puasa seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha‘ saja. Yang penting jumlah hari puasa qadha’nya sesuai dengan jumlah hutang puasanya.
Bagaimana Kalau Lupa Jumlah Hutangnya?
Nah, kalau masalah yang satu ini memang agak sulit juga menjawabnya. Sebab hutang kita kepada Allah SWT itu seharusnya kita catat baik-baik. Maka cara yang paling masuk akal adalah dengan cara melakukan appraisal atau perkiraan.
          Cara ini biasa dilakukan oleh lembaga profesional untuk menaksir kira-kira nilai suatu asset. Biasanya perbankan menggunakan jasa ini untuk menaksir nilai suatu asset yang dijadikan jaminan. Kalau dalam bahasa fiqihnya, kita bisa pakai istilah ijtihad. Maksudnya, orang yang berhutang ini dipersilahkan berijtihad untuk menghitung-hitung sendiri sesuai dengan perkiraannya.
Namanya cuma perkiraan, tentu tidak 100% akurat. Tetapi setidaknya ada dasar-dasar pijakan yang bisa dijadikan patokan dalam mengira-ngira jumlah hutang puasa. Katakanlah misalnya dalam sekali Ramadhan ada kurang lebih 50% hari yang ditinggalkan tidak berpuasa. Maka kalau selama berturut-turut 5 tahun hal itu terjadi, kita bisa hitungan dengan mengalikan 15 hari selama 5 tahun. Hasil totalnya adalah 75 hari.
          Buatlah list di atas catatan, isinya kolom nomor, hari ke berapa, dan tanggal pelaksanaan. Kemudian mulai lakukan qadha’ puasa itu sehari demi sehari secara santai. Yang penting setiap kali selesai satu hari puasa, contrenglah catatan itu serta beri tanggal pelaksanaannya. Semua itu agar kita punya catatan pasti dan tahu progres jadwal pembayaran hutang kita kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaan teknisnya, boleh saja puasa qadha’ itu dijatuhkan pada hari-hari khusus yang nilai pahalanya bisa dapat plus, seperti hari Senin atau Kamis. Atau boleh juga dijatuhkan pada tiap tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan qamariyah, sebagaimana halnya puasa ayyamul bidh. Dan kalau mau puasa berselang-seling seperti puasa Nabi Daud alaihissalam juga boleh, malah akan lebih bagus lagi.
          Tetapi semua teknis di atas bukanlah aturan baku dalam mengqadha’ puasa. Tidak mampu seperti itu juga tidak mengapa. Yang penting dan paling utama adalah bagaimana agar jumlah hutang puasa bisa tertutup hingga selesai. Dan kalau mau memperbanyak nilai pahala puasa, silahkan rajin-rajin mengerjakan ibadah puasa sunnah. Apalagi kalau bisa lebih banyak bersedekah, tentu pahalanya akan kita nikmati sendiri di akhirat.
          Pesan saya, sebaiknya semua bisa selesai selagi kita masih segar bugar, sehat wal afiat dan tentu saja sebelum ajal datang menjemput. Sebab kalau terlanjur nikmat sehat ini dicabut satu per satu, apalagi kalau sudah dipanggil Allah, sementara masih ada sisa hutang yang belum terbayarkan, kita akan kerepotan sendiri nanti di hari perhitungan kelak.

Rabu, 28 Maret 2018

WUDHU


Sunnah
Wudu bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:
-Mengulangi wudu untuk tiap salat
-Bagi setiap Muslim untuk selalu tampil dengan wudu
-Ketika hendak tidur, dalam keadaan junub
-Sebelum mandi wajib
-Ketika hendak mengulangi hubungan badan,
-Ketika marah,
-Ketika membaca al-Quran,
-Ketika Melantunkan azan dan iqamat,
-Ziarah ke makam Nabi Muhammad
-Menyentuh kitab-kitab syar'i.

Syarat wudu
Ada 5 (lima) syarat untuk berwudu;
-Beragama Islam
-Niat (ada perbedaan pendapat antara mayoritas dan Hannafiyah)
-Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudu dengan air yang najis
-Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit.
-Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudu
Sunnah wudu

Berikut sunnah-sunnah wudu yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad:
-Bersiwak,
-Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudu,
-Mencuci anggota-anggota wudu sebanyak tiga kali, kecuali kepala hanya sekali,
-Menyela-nyela jenggot yang tebal,
-Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan,
-Menyeka (dalk),
-Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri.
-Berdo'a setelah berwudu.
-Menggunakan air wudu dengan hemat.

Rukun wudu Disepakati:
Rukun berwudu yang disepakati ada empat:
-Mencuci wajah,
-Mencuci tangan,
-Mengusap kepala,
-Mencuci kedua kaki.
-Diperselisihkan

Rukun-rukun yang diperselisihkan adalah sebagai berikut:
-Tertib,
-Bersambungan (Muwalah).
-Pembatal wudu Disepakati
-Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan syahnya wudu, di antaranya adalah:
-Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut, dan semua hadats besar -seperti keluarnya air mani, madzi, jima', haid, nifas,
-Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar),
-Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila
-Memakan daging unta
-Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur).
-Diperselisihkan
-Sentuhan laki-laki pada wanita yang mahram atau bukan tanpa penghalang, kemudian ada hadits yang menjelaskan bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudu,
-Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
-Keluarnya darah istihadhah
-Mimisan dan muntah,
-Mengangkat dan memandikan jenazah.