Jumat, 30 Maret 2018

GHIBAH YANG HARAM


Ketahuilah bahwasanya berghibah itu dilakukan dengan ucapan yang bermuara kepada lidah. Selama tidak diucapkan, maka kita tidak akan dihukumi dosa karenanya. Akan tetapi disini, yang dikhawatirkan adalah lintasan hati terkait dengan orang lain yang membicarakannya atau menghukuminya dengan suatu tindakan kemaksiatan itu hukumnya su’uddhon dan su’uddhon itu hukumnya harom. Sesuai dengan firman Allah SWT :

قال الله تعالى : يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجتَنِبُواْ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعضَ ٱلظَّنِّ إِثمٌ۬‌ (١٢(

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa. (Q.S. Al-Hujurat:12)

Sedangkan sebab dan alasan diharomkannya su’uddhon adalah karena memang tidak ada seseorang pun yang mengetahui hati orang lain kecuali Allah SWT atau dengan izin Allah SWT yang memberitahukannya. Maka hendaknya kita tidak merasa dan berkeyakinan bahwasanya orang lain itu merupakan suatu kemungkaran atau terpikirkan untuk berbuat suatu keburukan. Kecuali jika memang tampak dari ucapannya maupun perbuatannya dengan sesuatu ucapan dan tindakan yang tidak dapat dita’wilkan. Disaat itu barulah kita boleh menyalahkannya dan menganggapnya berdosa karenanya. Selama kita tidak menyaksikannya atau mendengarnya sendiri dengan telinga maupun mata kia, maka apa yang ada didalam hati kita adalah bisikan dari syaitan. Hendaknya kita bohongkan dan kita lawan serta kita tentang. Karena sesungguhnya syaitan adalah paling fasiknya makhluk Allah SWT , maka hendaknya kita jangan menurutinya. Sebagaimana sabda Nabi :

عن ابن عباس قال : قال صلى الله عليه و سلم : إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِن المُسلِمِ دَمَّهُ وَمَالَهُ وَأَن يُظَنَّ بِهِ ظَنَّ السَّوءِ . (رواه البيهاقي)

SesungguhnYa Allah mengaharomkan dari seorang muslim darahnya, hartanya ataupun menyangkanya dengan persangkaan yang buruk. (H.R. Baihaqi)

Maka tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan seseorang menyangka dengan persangkaan yang buruk, sebagaimana harta itu tidak dihalalkan kecuali dengan disaksikan kehalalannya.

0 komentar:

Posting Komentar